Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hindari Antrean, Pemerintah Imbau Tak Hanya Andalkan Uji Emisi Gratis

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi gas buang kendaraan akan menjadi salah satu syarat operasional bagi setiap sepeda motor dan mobil dengan usia pakai tiga tahun ke atas untuk wilayah DKI Jakarta.

Bila tidak mengikuti atau tak lulus uji emisi, maka sesuai Pergub Nomor 66 Tahun 2020, kendaraan bakal dikenakan sanksi berupa teguran yang mulai diberlakukan 13 November 2021 mendatang.

Guna mendukung kebijakan tersebut, Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Timur menyelenggarakan uji emisi gratis di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Pulogebang, Cakung, Rabu (10/11/2021). Uji emisi ini dilakukan khusus untuk kendaraan roda empat.

“Kami targetkan 300 (kendaraan) khusus roda empat, kendaraan bensin maupun solar,” ucap Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Timur, Suparman, Rabu (10/11/2021).

Adapun untuk peserta diutamakan karyawan Pemerintah Kota Jakarta Timur, tapi tidak menutup kemungkinan dari masyarakat luar. Uji emisi di Kantor Wali Kota Jakarta Timur ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 - 14.00 WIB, namun berdasarkan pantauan, antrean sudah mengular sejak pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat melakukan uji emisi di bengkel-bengkel resmi yang terdaftar aplikasi E-Uji Emisi.

“Sebenarnya yang kita harapkan masyarakat itu tidak hanya terfokus pada uji emisi gratis seperti yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup. Sebab, mustahil jika semuanya melakukan uji emisi secara gratis,” kata Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Menurut Yogi, uji emisi yang dilaksanakan Dinas LH DKI hanya sebatas sosialisasi saja. Yogi juga mengaku, jumlah bengkel uji emisi Ibu Kota masih jauh dari target. Baru ada sekitar 250 bengkel untuk mobil dan 15 bengkel untuk motor.

“Populasi motor di DKI itu 14 juta, mobil 4,1 juta. Jadi ada 18 juta lebih yang harus uji emisi. Enggak mungkin mereka mengejar uji emisi saja yang gratis,” kata dia.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi tidak langsung ditilang, namun pihaknya baru akan memberikan sanksi teguran mulai tanggal 13 November 2021 sebagai bentuk sosialisasi kebijakan.

“Jadi gini, sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran. Jadi kalau kami lihat trennya lebih kana terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi,” ujar Argo.

Salah satu alasan kepolisian belum akan menerapkan sanksi tilang karena jumlah kendaraan yang sudah menjalani ataupun lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta masih sangat rendah.

“Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah,” kata Argo.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/10/182100715/hindari-antrean-pemerintah-imbau-tak-hanya-andalkan-uji-emisi-gratis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke