Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rencana Penerapan Ganjil Genap di 25 Titik Jalan Jakarta Bukan Hal Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memang tengah mempertimbangkan pemberlakuan sistem lalu lintas ganjil genap di 25 ruas jalan.

Hal ini seiring dengan potensi kenaikan mobilitas masyarakat di Ibu Kota setelah status PPKM DKI Jakarta dikabarkan turun menjadi level 1 hingga 15 November 2021.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyatakan bahwa rencana memberlakukan ganjil genap di 25 ruas jalan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Dengan kata lain, pertimbangan ini bukanlah hal yang baru. Sebab sebelum masa pandemi Covid-19, ganjil genap di DKI Jakarta memang diberlakukan pada lokasi-lokasi tersebut.

"Jadi bukan menambah, kalau menambah terkesan buat (titik) baru ganjil genap. Kita sebelum PSBB memang ada 25 titik ganjil genap. Ini kemudian rencana bertahap dikembalikan," kata Argo melansir Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).

Pada masa PPKM, skema ganjil genap awalnya hanya diberlakukan di 3 ruas jalan, lalu terkini ditambah menjadi 13 ruas jalan. Argo menyebutkan, wacana penambahan lokasi ganjil genap butuh kajian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Ada beberapa kondisi yang jadi pertimbangan untuk menambah lokasi ganjil genap di Ibu Kota, salah satunya yakni peningkatan indeks kemacetan yang mencapai 40 persen. Sebab tujuan utama ganjil genap memang untuk mengurangi kemacetan.

"Mungkin Senin (depan) kita lihat, selama minggu ini kalau kita lihat indeks mobilitas itu meningkat pesat, mungkin minggu depan kita bisa melakukan normalisasi kembali," ungkapnya.

Jika memang DKI Jakarta akan memberlakukan ganjil genap di 25 ruas jalan dalam waktu dekat, berikut daftar titik yang kemungkinan besar jadi lokasi penerapannya.

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/06/142200215/rencana-penerapan-ganjil-genap-di-25-titik-jalan-jakarta-bukan-hal-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke