JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI akan mengetatkan kembali aturan uji emisi terhadap kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta pemberian disinsentif tarif parkir dan tilang.
Kewajiban tersebut berlaku untuk tiap kendaraan yang berusia tiga tahun ke atas guna menekan potensi penyebaran polusi udara dan menciptakan udara Ibu Kota bersih, bebas polusi.
Adapun ambang batas emisi gas buang pada kendaraan sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006. Yakni, berpatokan parameter karbon monoksida (CO) 1,5 persen Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.
Lantas, bagaimana caranya petugas mengetahui jika ada kendaraan yang belum lulus uji emisi?
Tiana Broto Adi, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjelaskan, selain lewat stiker hal tersebut bisa dipantau pada aplikasi E-Uji Emisi.
"Cara mengetahui pengendara yang belum uji emisi kita cukup melihatnya data kendaraan tersebut melalui aplikasi E- uji emisi," kata Tiana belum lama ini.
Ia menambahkan, aplikasi ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi uji emisi.
"Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat," ucapnya.
Aplikasi E-Uji Emisi memiliki beberapa fitur, di antaranya pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.
Untuk dapat mengoperasikannya, pengguna harus memasukkan dulu angka pelat nomor kendaraan. Kemudian, akan ditampilkan secara lengkap sejarah uji emisi kendaraan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/02/152200515/begini-cara-mengecek-kendaraan-yang-belum-lulus-uji-emisi