JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor berbanding lurus terhadap tingkat pencemaran udara dan kemacetan.
Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan menyebabkan meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan berupa Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), hingga debu yang menyebabkan polusi udara.
“Kami mengajak masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk turut serta menjaga kualitas udara Jakarta dengan melakukan pemeliharaan kendaraan secara rutin dan melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara berkala,” kata Kadis DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, Sabtu (30/10/2021).
Berdasarkan penghitungan inventarisasi emisi polusi udara yang dilakukan oleh DLH Jakarta dengan Vital Strategies menunjukkan bahwa sumber polusi terbesar di Ibu Kota adalah dari sektor transportasi untuk polutan PM2.5, NOx, dan CO.
Sementara kontributor kedua adalah industri pengolahan terutama untuk polutan SO2.
Kajian yang dilakukan di tahun 2020 ini bertujuan untuk mengukur kontributor emisi terbesar di Jakarta sebagai landasan pembuatan kebijakan berkaitan dengan polusi udara di Ibu Kota.
Menggunakan data 2018, kajian mencakup atas sektor transportasi, industri pengolahan, industri energi, residensial, dan konstruksi.
Dari kajian tersebut, ditemukan bahwa sektor transportasi yang merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40 persen), CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen), dan PM2.5 (67,03 persen).
Sementara itu sektor industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 (61,96 persen) dan merupakan kontributor terbesar kedua untuk NOx (11,49 persen), PM10 (33,9 persen), dan PMs2.5 (26,81 persen).
"Di kajian tersebut juga diungkapkan bahwa industri pengolahan menjadi kontributor utama untuk polutan SO2 (43 persen) dan kontributor terbesar kedua untuk transportasi (43 persen)," tutupnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/01/171200015/sektor-transportasi-penyumbang-utama-polusi-udara-di-jakarta