JAKARTA, KOMPAS.com – Bagi pemilik kendaraan di area DKI Jakarta, kini harus memerhatikan emisi gas buang dari mobil atau motornya. Mulai tanggal 13 November 2021, kendaraan yang tidak lolos uji emisi bakal dikenakan tilang.
Sanksi yang diberikan juga tidak kecil, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286, kendaraan bermotor roda dua bakal dikenakan denda Rp 250.000 dan roda empat Rp 500.000.
Soal emisi gas buang, sebagian masyarakat awam memang tidak memahami berapa emisi yang dikeluarkan dari kendaraannya. Selain itu juga mereka kadang tidak tahu apakah kendaraan yang dia miliki mempunyai emisi yang rendah atau tinggi.
Kepala Bengkel Auto2000 Yos Sudarso Suparman mengatakan, kunci utama dalam menjaga emisi gas buang kendaraan tetap baik adalah dengan melakukan servis berkala.
“Setiap enam bulan atau 10.000 km, saringan udara dan bahan bakar dibersihkan, ganti oli, itu akan membantu menghasilkan emisi yang bagus,” ucap Suparman kepada Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Soal pemilihan bahan bakar yang bagus juga perlu diperhitungkan. Namun ada faktor lainnya yang membuat emisi gas buang dari mesin mobil baik hasilnya, seperti kualitas udara dan sistem pengapian.
“Misalnya bahan bakar yang dipakai bagus, oktannya tinggi tapi pembakarannya tidak sempurna. Sistem pengapian ini juga harus disetel, cara menyetelnya ya saat servis berkala tadi,” kata Suparman.
Suparman memberikan contoh lain yang lebih ekstrem, misalnya mobil dengan karburator memakai bensin oktan tinggi tapi sistem pengapiannya tidak disesuaikan. Efeknya walaupun bensin yang digunakan bagus, tetap akan sia-sia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/27/184100815/mobil-punya-emisi-yang-rendah-kuncinya-servis-rutin