JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil dengan pelat nomor RFS yang digunakan oleh selebgram Rachel Venya belakangan ini menjadi sorotan tersendiri. Pasalnya, kode tersebut punya arti tersendiri dan biasa digunakan para pejabat.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.
Tentunya, pelat nomor tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.
“Saya jelaskan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka dengan kepala (nopol) angka satu. Ini di dalam Perkap digunakan untuk pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sementara itu, artikel mengenai tindakan penilangan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan tidak lulus emisi juga menjadi perhatian tersendiri.
Juru Bicara Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, terkait kapan waktu penerapan tilang tersebut akan dijabarkan secara resmi pada Selasa (25/10/2021) lewat pejabat Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Metro Jaya.
Berikut 5 artikel terfavorit di kanal Kompas Otomotif pada Selasa, 26 Oktober 2021:
1. Orang Tua Quartararo Ungkap Alasan Anaknya Bisa Juara Dunia Musim Ini
Fabio Quartararo berhasil mengunci gelar juara dunia MotoGP 2021 di GP Emilia Rogmana. Pebalap Perancis itu berhak menyandang juara meski balapan masih menyisakan dua seri.
Sang ayah yaitu Etienne mengatakan, anaknya bisa merayakan gelar juara dunia karena mengalami kegagalan musim lalu. Dia menyebut anaknya belajar banyak dari musim 2020.
“Jika kita di sini untuk merayakan hari ini justru karena musim lalu dia mengajarinya begitu banyak," kata Etienne mengutip Corsedimoto, Senin (25/10/2021).
2. Warga Sipil Boleh Pakai Pelat Mobil RFS, Ini Syaratnya
Mobil dengan pelat nomor RFS yang digunakan oleh selebrgam Rachel Venya belakangan ini menjadi sorotan.
Sebagai informasi, pelat RFS merupakan sendiri merupakan kode khusus untuk Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RFS digunakan untuk menunjukkan suatu kendaraan milik pejabat sipil.
3. Cara Suzuki Goda Calon Konsumen XL7
Memberikan kemudahan bagi konsumen SUV murah di Tanah Air, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menghadirkan program penjualan khusus bagi XL7.
Sukma Dewi, Asst to 4W SalesDept. Head PT SIS mengatakan, pemberian promo dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas tingginya minat masyarakat dari karakter, fitur, mesin dan standar Euro IV yang dimiliki XL7.
"Terus meningkatnya penjualan XL7 mendorong Suzuki bersama SFI menghadirkan promo menarik bagi konsumen yang ingin memiliki XL7," ucap Sukma, dalam keterangan resminya, Senin (25/10/2021).
4. 2 Unit Jetbus 3+ UHD Milik PO STJ Siap Diluncurkan
PO Sudiro Tungga Jaya (STJ) belum lama ini merilis dua unit bus baru dari karoseri Laksana. Keduanya memakai bodi Legacy XHD Prime yang dipasang ke sasis Volvo B11R.
Belum lama ini sebuah video diunggah akun Populace Republic Transport ke Instagram yang memperlihatkan bus milik PO STJ yang dipersiapkan untuk keluar karoseri. Pada video tersebut, dikatakan kalau bus ini akan dibeli PO lain, yakni JRG.
Menanggapi video tersebut, Supervisor Finishing Bus karoseri Adiputro Yohan Setiawan tidak membenarkan hal tersebut. Bus model Jetbus 3+ Ultra High Decker (UHD) malah sedang dipersiapkan untuk diambil PO STJ.
5. Siap-siap Kendaraan Jakarta yang Tak Lakukan Uji Emisi Akan Ditilang
Pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.
Juru Bicara Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, terkait kapan waktu penerapan tilang tersebut akan dijabarkan secara resmi pada Selasa (25/10/2021) lewat pejabat Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Metro Jaya.
“Besok akan dijelaskan secara rincinya,” ucap Yogi dikutip dari Kompas.com, Senin (25/10/2021).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/27/060200615/-populer-otomotif-warga-sipil-boleh-pakai-pelat-mobil-rfs-tilang-kendaraan