Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelanggar Ganjil Genap Tetap Bisa Terkena Tilang di 3 Ruas Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa sanksi tilang di wilayah perluasan aturan ganjil genap belum diterapkan selama tiga hari ke depan.

Hal tersebut karena masih banyak pengendara yang belum mengetahui atau tersosialisasi dengan baik. Diharapkan, dengan teguran dalam waktu singkat aturan terkait bisa berjalan secara optimal.

Meski demikian, petugas tetap berhak untuk melakukan penilangan terhadap pelanggar ganjil genap di tiga ruas tertentu, yakni Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan Jalan Rasuna Said.

"Teguran hanya untuk 10 kawasan yang baru ditambahkan, karena saya juga memahami, masih banyak masyarakat yang mungkin belum tau atau paham," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (25/10/2021).

Selama masa sosialisasi di 10 ruas jalan baru, polisi mengaku akan pasang rambu-rambu besar mengenai kebijakan ganjil genap. Sehingga, pengguna kendaraan bermotor bisa mengetahuinya lebih jelas.

Apabila dianggap sudah tersosialisasi, baru pihak Ditlantas menerapkan tilang kepada pelanggar ganjil genap.

Mengenai payung hukum penindakan tilang aturan terkait, ialah mengacu Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana sanksi yang diberikan pada pelanggar mencapai Rp 500.000.

Diketahui, kini aturan ganjil genap di DKI Jakarta telah diperluas menjadi 13 titik dari sebelumnya hanya tiga. Putusan ini siring dengan penurunan level PPKM menjadi level 2 yang berpotensi meningkatkan volume lalu lintas.

Kebijakan ganjil-genap kali ini ada dua sesi dimulai sejak pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.

Kebijakan ini berlaku sejak hari Senin-Jumat saja. Pada akhir pekan dan libur nasional, tidak diberlakukan. Berikut 13 lokasi ganjil genap di Ibu Kota:

- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisingamangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/25/151200415/pelanggar-ganjil-genap-tetap-bisa-terkena-tilang-di-3-ruas-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke