Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Berlaku Tes Antigen Sopir Truk Diperpanjang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 2 pekan ke depan. Ini berarti PPKM kembali berlaku hingga 1 November 2021.

Informasi mengenai PPKM ini disampaikan langsung oleh menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).

Salah satu aspek yang disorot oleh para pelaku niaga adalah aturan syarat test antigen untuk para pengemudi truk angkutan logistik.

Para pengemudi truk mengeluhkan syarat perjalanan tersebut menghambat mereka dalam menyalurkan logistik baik antar provinsi hingga antar pulau.

Para pengemudi mengeluhkan kewajiban syarat test antigen karena jam pelayanan test yang terbatas. Mereka kesulitan menyesuaikan waktu test antigen dengan perjalanannya.

Kini pemerintah merevisi syarat tersebut. Khusus bagi pengemudi truk, hasil negatif test antigen bisa berlaku hingga 14 hari lamanya.

"Sopir logistik yang sudah divaksin 2 kali, dapat menggunakan test antigen yang dapat berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik," kata Luhut menjelaskan.

Dalam pernyataan tersebut, dikatakan secara gamblang bahwa masa berlaku test antigen selama 14 hari hanya diterapkan bagi pengemudi truk yang sudah mendapatkan 2 dosis vaksin Covid-19.

Lalu bagi pengemudi truk yang baru divaksin 1 kali, syarat test antigen berlaku hanya selama 7 hari. Dan untuk yang belum divaksin sama sekali, harus melampirkan hasil negatif test antigen yang berlaku hanya 1x24 jam.

Meski demikian, Luhut menyampaikan bahwa nantinya tetap dilakukan testing acak kepada para pengemudi truk logistik di titik-titik tertentu.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/19/181200815/masa-berlaku-tes-antigen-sopir-truk-diperpanjang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke