JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai hari Selasa ini (19/10/2021) dan besok Rabu (20/10/2021), jalur Puncak, Bogor, kembali menerapkan pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap.
Ganjil genap dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan volume kendaraan yang melewati jalur Puncak pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 Hijriah yang jatuh pada Rabu besok.
“Ganjil genap berlaku buat motor dan mobil. Titiknya sama seperti biasanya ada 8 titik,” ujar Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Pranata, kepada Kompas.com (19/10/2021).
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021.
Dalam beleid tersebut, ganjil genap di Puncak, yang merupakan kawasan wisata akan diberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan, Jumat hingga Minggu.
“Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu,” tulis salah satu poin dalam keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021.
Berikut titik penyekatan ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor pada Selasa dan Rabu 19-20 Oktober 2021:
1. Simpang Gadog
2. Simpang Pasir Angin
3. Pintu keluar Tol Ciawi
4. Kawasan Rainbow Hills
5. Pos penutupan arus Cibanon
6. Pos penutupan arus Bendungan
7. Dua lokasi di Kawasan Sentul
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/19/145319115/ganjil-genap-puncak-berlaku-lagi-simak-lokasi-penyekatannya