JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu modifikasi yang kerap dilakukan masyarakat Indonesia adalah mengganti warna kendaraannya. Salah satu penyebabnya adalah pemilik ingin terlihat berbeda, jadi memilih warna yang dia kehendaki.
Salah satu hal yang harus diurus ketika mengubah warna kendaraan adalah wajib mengusu legalitas data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Mengingat di STNK, tertera warna kendaraan yang kini sudah berbeda, jadi harus diubah datanya.
Lalu apa saja syarat mengubah data warna kendaraan di STNK?
Soal mengubah data, sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.
Kemudian, lengkapi juga syaratnya dengan melampirkan:
1. Tanda bukti identitas (KTP)
2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang
diwakilkan
3. STNK
4. Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk
perubahan warna Ranmor
5. Surat keterangan dari bengkel umum yang
melaksanakan perubahan warna Ranmor yang
disertai TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak
dan surat keterangan domisili
6. Hasil Cek Fisik Ranmor
7. Tanda bukti pendaftaran BPKB.
Untuk biayanya, bisa disamakan dengan membuat atau menerbitkan STNK baru. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, siapkan uang Rp 100.000. Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya lebih mahal, yaitu Rp 200.000.
Jika pemilik diharuskan melakukan perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), untuk satu kali penerbitannya adalah Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. Khusus kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya sedikit mahal yakni Rp 375.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/13/121200015/mau-ganti-warna-kendaraan-begini-syarat-dan-biaya-urus-stnk-baru