JAKARTA, KOMPAS.com - Telah terjadi kecelakaan antara pengendara sepeda motor dengan sebuah truk di Jalan Raya Serang – Tangerang tepatnya di Kampung Pasar Kragilan, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (7/10/2021).
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi ketika motor yang dikemudikan oleh korban sedang melaju dari arah Tangerang menuju Serang.
Sesampainya di tempat kejadian, korban ingin mendahului Dump Truck yang dikemudikan oleh SH dari sebelah kiri. Ketika korban sedang nyalip truk dari kiri terjadi serempetan dengan truk sehingga korban terjatuh hingga ke kolong truk dan terlindas.
“Korban sudah dievakuasi ke RSDP Serang dan kedua kendaraan mendapatkan kerusakan,” kata Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afriana, Kamis (7/10/2021).
Terkait hal ini, training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana mengatakan, menyalip kendaraan dari sebelah kiri rentan kecelakaan dan bisa berakibat fatal.
“Pada kiri jalan biasanya memiliki layer yang berbeda serta permukaan yang lebih kasar (tidak rata). Sehingga lebih bahaya ketika digunakan pada kecepatan di atas 40 Km per jam (Kpj),” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Ketika memaksakan menyalip dengan kondisi mepet melalui kiri, sangat rawan terjadi kecelakaan. Pengemudi bisa saja kehilangan kendali atau bisa saja tiba-tiba ada orang menyebrang atau kendaaraan dari sisi kanan.
“Jadi bisa dibilang lebih baik menyalip dari kanan. Namun perlu diingat, menyalip dari kanan memang belum tentu bebas blind spot, tapi setidaknya prosedurnya benar dulu. Menyusul atau pindah lajur yang paling penting adalah harus dengan pertimbangan yang matang,” katanya.
Mengenai aturan menyalip dari sisi kiri sebetulnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas memang pada pasal 109 ayat 1 menyebutkan bahwa kalau menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.
“Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup,”
Namun ada pengecualian, pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Terkait dengan definisi “keadaan tertentu” pasal 109 ayat 2, pada lembar lampiran Penjelasan atas UU LLAJ halaman 30, adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.
Artinya, ketika jalur jalan yang digunakan masih dalam kondisi normal atau tak tergolong “keadaan tertentu”, mendahului kendaraan lain wajib dilakukan dari sisi sebelah kanan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/09/142200515/pengguna-motor-tewas-saat-mendahului-truk-ketahui-bahaya-menyalip-dari-kiri