JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya penyediaan lahan parkir bagi masyarakat, harus ada regulasi yang mengatur ambang batas tarif parkir. Hal ini menjadi ranah kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pun telah merumuskan aturan mengenai penetapan rentang tarif parkir tersebut. Aturan ini diterbitkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Penetapan besaran tarif layanan parkir didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain ada biaya penyediaan marka dan rambu parkir; biaya pengawasan dan pengendalian; biaya operasional dan pemeliharaan; biaya asuransi; tingkat kemampuan masyarakat dalam membayar; hingga biaya periodik yang berkaitan dengan laba atau keuntungan.
Pada Pergub tersebut, dibedakan pula besaran tarif layanan parkir berdasarkan golongan kendaraan dan jenis lokasi yang dijadikan tempat parkir.
Dengan kata lain, ada perbedaan tarif untuk parkir yang berlokasi di pinggir jalan, pelataran, dan gedung parkir. Untuk informasi lebih detailnya, berikut rentang tarif parkir tiap golongan kendaraan dan lokasi yang sudah ditetapkan dalam Pergub tersebut.
Tarif Layanan Pemakaian Gedung Parkir
Tarif Layanan Penitipan Kendaraan dan Park and Ride
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/08/201200615/ini-tarif-layanan-parkir-yang-ditetapkan-di-dki-jakarta