Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Tarif Layanan Parkir yang Ditetapkan di DKI Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya penyediaan lahan parkir bagi masyarakat, harus ada regulasi yang mengatur ambang batas tarif parkir. Hal ini menjadi ranah kewenangan masing-masing pemerintah daerah.

Di Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pun telah merumuskan aturan mengenai penetapan rentang tarif parkir tersebut. Aturan ini diterbitkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Penetapan besaran tarif layanan parkir didasarkan pada sejumlah faktor, antara lain ada biaya penyediaan marka dan rambu parkir; biaya pengawasan dan pengendalian; biaya operasional dan pemeliharaan; biaya asuransi; tingkat kemampuan masyarakat dalam membayar; hingga biaya periodik yang berkaitan dengan laba atau keuntungan.

Pada Pergub tersebut, dibedakan pula besaran tarif layanan parkir berdasarkan golongan kendaraan dan jenis lokasi yang dijadikan tempat parkir.

Dengan kata lain, ada perbedaan tarif untuk parkir yang berlokasi di pinggir jalan, pelataran, dan gedung parkir. Untuk informasi lebih detailnya, berikut rentang tarif parkir tiap golongan kendaraan dan lokasi yang sudah ditetapkan dalam Pergub tersebut.

Tarif Layanan Pemakaian Gedung Parkir

  1. Tarif layanan harian
    1. sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya: Rp 4.000 - Rp 10.000 untuk jam pertama, Rp 2.000 - Rp 8.000 untuk tiap jam berikutnya.
    2. bus, truk, dan sejenisnya: Rp 6.000 - Rp 7.000 untuk jam pertama, Rp 3.000 untuk tiap jam berikutnya.
    3. sepeda motor: Rp 1.000 - Rp 4.000 per jam.
    4. sepeda: Rp 1.000 untuk sekali parkir.
  2. Tarif layanan berlangganan umum
    1. kendaraan roda empat atau lebih: 25 hari x 3 (intensitas) x tarif dasar
    2. kendaraan roda dua: 25 hari x 2 (intensitas) x tarif dasar
  3. Tarif layanan berlangganan khusus pegawai pemerintah Pemprov DKI Jakarta
    1. kendaraan roda empat atau lebih: 22 hari x 1 kali parkir x tarif dasar x 75 persen
    2. kendaraan roda dua: 22 hari x 1 kali parkir x tarif dasar

Tarif Layanan Penitipan Kendaraan dan Park and Ride

  1. Tarif layanan penitipan kendaraan
    1. sedan, jeep, minibus, pikap, dan sejenisnya: Rp 45.000 per hari.
    2. bus, truk, dan sejenisnya: Rp 85.000 per hari.
    3. sepeda motor: Rp 25.000 per hari.
    4. sepeda: Rp 10.000 per hari.
  2. Tarif layanan Park and Ride
    1. kendaraan roda empat atau lebih: Rp 5.000 untuk sekali parkir.
    2. kendaraan roda dua: Rp 2.000 untuk sekali parkir.
    3. sepeda: Rp 1.000 untuk sekali parkir.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/08/201200615/ini-tarif-layanan-parkir-yang-ditetapkan-di-dki-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke