JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Depok mengaku masih melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat di Jalan Margonda Raya selama akhir pekan.
Pasalnya, aturan yang direncanakan berlaku selama pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB tersebut banyak beririsan dengan wilayah lain. Bila tak tepat, bisa berpotensi memunculkan kemacetan di titik lainnya.
"Persiapannya baru sampai studi banding ke Polda Metro Jaya. Pelaksanaan atas ganjil genap itu ada tahap-tahapannya dan harus diikuti," kata Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra, Senin (4/10/2021).
Ia melanjutkan, tahapan pertama ialah pengkajian yang berbicara lebih jauh terkait alasan dan tujuan dari kebijakan terkait. Kemudian rapat dengan dewan transportasi untuk merumuskan ruas jalan yang ingin diterapkan
Lalu, mengundang berbagai pihak termasuk pelaku bisnis, tokoh masyarakat, dan warga di wilayah sekitar untuk menyosialisasikan kebijakan ganjil genap. Termasuk, di informasikan pula bagi pengendara atau warga yang melintas.
"Ada tiga tahapan lagi yang akan kita lakukan. Yang pertama, nantinya rencana kita akan mengundang kepada seluruh pelaku bisnis, usaha yang ada di ruas jalan itu," kata Indra.
"Kemudian kita juga mengundang tokoh masyarakat dengan warga sekitar yang mana ruas jalan tersebut kita gunakan sebagai gage tadi," lanjutnya.
Selanjutnya, Indra menjelaskan, tahapan terakhir dalam persiapan ganjil-genap adalah memaparkan rencana kegiatan tersebut di Kota Depok kepada Wali Kota Depok
Adapun ganjil-genap Kota Depok diterapkan mengingat Kota Depok masih berada di PPKM level 3 dan berkaitan dengan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk di dalamnya mobilitas.
"Intinya berangkat dari pemberlakuan PPKM level 3 dalam PPKM level 3 kan artinya berkaitan dengan pembatasan kegiatan masyarakat, maka dari situ kita mau melaksanakan kegiatan pemberlakuan ganjil dan genap tadi," ujar dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/05/164100815/rencana-ganjil-genap-depok-masih-dalam-pembahasan-dan-studi