Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Banyak Pengendara Motor Ngobrol Sambil Berkendara

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat berkendara di jalan umum, akan dijumpai beragam pengguna jalan dengan karakteristik yang bermacam-macam. Tidak hanya pengendara yang patuh akan aturan lalu lintas, ada pula yang abai.

Salah satu jenis pengguna jalan dengan kebiasaan buruk yang umum dijumpai adalah pengendara sepeda motor yang mengobrol dengan pengguna jalan lain sambil berkendara.

Kebiasaan mengobrol dengan pengguna jalan lain seperti itu tentu berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain di sekitarnya.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, aktivitas mengobrol atau berinteraksi secara berlebihan dengan pengguna jalan lain sambil tetap berkendara mutlak berbahaya. Sebab hal tersebut menurunkan tingkat konsentrasi pengendara.

“Di pinggir jalan saja risiko bahayanya besar apalagi di jalan raya. Jadi, jalan raya bukan tempatnya mengobrol atau bersilaturahmi, karena potensi bahayanya besar akibat gagal mengerem dari kendaraan di belakang,” ujar Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Ia lantas menyarankan kepada setiap pengguna jalan yang menemui kejadian semacam itu, lebih baik segara membunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka sekaligus sebagai kode mengingatkan.

“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah,” kata Sony melanjutkan.

Tentunya pengguna jalan perlu memahami bahwa sikap mengobrol saat berkendara memiliki intensitas yang berbeda jauh dengan tindakan mengingatkan seorang pengendara akan hal darurat, contohnya seperti mengingatkan pemotor yang lupa menaikkan standar sampingnya.

Melihat dari kacamata hukum, terdapat aturan yang mengatur soal gangguan konsentrasi pengendara selama di jalan, yakni pada Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/04/171200515/masih-banyak-pengendara-motor-ngobrol-sambil-berkendara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke