Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Palsukan STNK, Masuk Pelanggaran Lalin atau Pemalsuan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Agar bisa berlibur ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, seorang pengemudi mobil ketahuan membawa dokumen kendaraan palsu.

Pengemudi itu memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu diketahui saat petugas menghentikan kendaraan di pos pemeriksaan, di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor.

Modus memakai pelat palsu atau tidak sesuai dengan aslinya, serta STNK palsu bukan sekali terjadi. Meski demikian kedua hal tersebut punya perbedaan.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, memakai pelat nomor berbeda masuk dalam pelanggaran lalu lintas, berbeda dengan pemalsuan dokumen.

Pelat nomor yang tak sesuai diatur dalam pasal 280 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pidana kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Menurut pendapat saya pemasangan TNKB pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai spek teknis atau tidak pada peruntukan merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 280 UU LLAJ," katanya belum lama ini.

Adapun pemalsuan, kata Budiyanto, berhubungan dengan surat-surat serta cara membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan sesuatu hak, perikatan dan lain-lain.

"Atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu dan menimbulkan kerugian," katanya.

Menurut Budiyanto, pemalsuan dapat terjadi apabila memalsukan STNK dengan mengubah data seolah-olah benar atau tidak palsu sesuai dengan identitas kendaraan bermotor.

"Pemalsuan merupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 263, dengan pidana penjara paling lama enam tahun," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/04/071200915/palsukan-stnk-masuk-pelanggaran-lalin-atau-pemalsuan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke