JAKARTA, KOMPAS.com - PT Astra Peugeot mengungkapkan bahwa penetapan harga pada model 3008 dan 5008 facelift untuk pasar Indonesia sudah mempertimbangkan aturan carbon tax yang akan diterapkan pada 16 Oktober 2021 mendatang.
Sehingga, saat kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang diundangkan pada 16 Oktober 2019 lalu guna mengoptimalkan pengenaan pajak mobil berdasarkan keluaran emisi dan kapasitas mesin.
"Dalam penetapan harga, tentu kita sudah pertimbangkan berbagai peraturan di Indonesia termasuk carbon tax. Dengan keadaan sekarang, kemungkinan besar tidak akan ada perubahan harga," kata Chief Executive Officer PT Astra Peugeot International, Rokky Irvayandi saat ditemui, Kamis (30/9/2021).
Sebab, lanjut dia, berdasarkan pengujian mobil yang dilakukan di Malaysia emisi yang dihasilkan ialah sekitar 180 gram per kilometer. Adapun kapasitas mesin di 3008 dan 5008 ialah 1.6 liter.
"Maka dari aturannya itu, pengenaan PPnBM sebesar 20 persen sementara dalam kondisi saat ini, kita juga terkena pajak sebesar 20 persen. Jadi tak akan ada yang berubah," ucap dia.
Adapun 3008 dan 5008 facelift, hadir dengan dua varian yaitu Allure Plus dan Active. Perbedaannya hanya pada tampilan eksterior dan layar hiburan berukuran 10 inchi.
Berikut harga resmi dari Peugeot 3008 dan 5008 facelift:
Peugeot 3008 SUV Active: Rp 590.000.000
Peugeot 5008 SUV Active: Rp 645.000.000
Peugeot 3008 SUV Allure Plus: Rp 720.000.000
Peugeot 5008 SUV Allure Plus: Rp 775.000.000
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/01/182050715/peugeot-pastikan-harga-3008-dan-5008-tidak-pengaruh-pada-carbon-tax