Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diskon PPnBM Diperpanjang, Target Penjualan Mobil Tahunan Bisa Tercapai

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap mobil 1.500 cc hingga akhir tahun 2021 guna mendorong industri otomotif nasional di tengah pandemi Covid-19.

Putusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK 010/2021, besaran intensif diskon PPnBM kendaraan bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021, menjadi Desember 2021.

Menanggapi hal ini, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto menyambut baik. Bahkan ia yakin bila penjualan tahunan di pasar domestik dapat tercapai.

"Tentunya kami sangat menyambut baik keputusan itu. Semoga penjualan dan produksi otomotif beserta komponen dan rentetan di rantai yang berhubungan bisa terus meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi tercapai," katanya saat dihubungi, Senin (20/9/2021).

Jongkie menyebut, sebenarnya daya beli masyarakat di tengah pandemi masih ada. Ini sesuai dengan perkembangan penjualan mobil yang terus meningkat sejak kali pertama insentif diberikan pada Maret 2021.

Menurut catatan asosiasi, dalam tiga bulan pertama nilai penjualan kendaraan roda empat mencapai Rp 22 triliun dari sebelumnya turun di Rp 10 triliun.

Meski demikian, pihak Gaikindo diakui masih belum ingin melakukan revisi atas target tahunan. Sebab, segala sesuatunya bisa saja terjadi sepanjang insentif terkait berlangsung.

"Tetapi bila tren peningkatan ini terus terjaga, pemulihan sektor otomotif akan cepat. Mungkin, tahun depan sudah masuk di 1 juta unit. Target kita tahun ini 750.000 unit," ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/20/193100715/diskon-ppnbm-diperpanjang-target-penjualan-mobil-tahunan-bisa-tercapai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke