Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap Kembali Berlaku di Puncak Selama Akhir Pekan

CIANJUR, KOMPAS.com - Demi mengurangi tingkat mobilitas masyarakat di jalur arah kawasan wisata, Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, kembali menerapkan sistem lalu lintas ganjil genap di jalur Puncak Bogor pada Jumat (17/9/2021).

Seperti sebelumnya, pemberlakuan ganjil genap akan diterapkan setiap akhir pekan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu yang berlaku 24 jam. Sistem ganjil genap ini dilakukan untuk membatasi kendaraan atau mobilitas masyarakat dari luar Cianjur.

Penyekatan dilakukan di di Bundaran Tugu Lampu Gentur Pos TMC dengan melibatkan petugas gabungan dari unsur Polri, Satpol PP dan petugas Dinas Perhubungan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur AKP Mangku Anom mengatakan, sistem ganjil genap di jalur Puncak sebagai kawasan wisata akan diberlakukan setiap akhir pekan secara berkelanjutan.

“Aturannya sama seperti kemarin, setiap kendaraan yang mengarah ke atas (Puncak) kita periksa identitas dan pelat nomor kendaraannya,” kata Anom dilansir Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Ada beberapa pengecualian untuk kendaraan yang boleh melintas selama ganjil genap diberlakukan. Pengecualian diberlakukan untuk kendraan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan logistik dan sembako, serta kendaraan dinas TNI dan Polri.

“Termasuk kendaraan warga lokal dengan dibuktikan identitas KTP,” ucap Anom.

Selain penerapan ganjil genap, petugas nantinya juga akan dilaksanakan operasi yustisi di kawasan puncak untuk mencegah persebaran Covid-19. Operasi dilakukan mengingat sejumlah obyek wisata di kawasan puncak sudah mulai beroperasi.

”Sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat, apalagi saat ini sejumlah obyek wisata di Puncak sudah mulai beroperasi secara terbatas," ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/18/071200215/ganjil-genap-kembali-berlaku-di-puncak-selama-akhir-pekan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke