JAKARTA, KOMPAS.com - Kerap ditemui beberapa kendaraan berpelat hitam dengan awalan RF melaju di bahu jalan dan tidak mematuhi aturan lalu lintas.
Kondisi ini tentu membuat pengendara lain jengkel, sebab pada dasarnya seluruh pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya.
Berkaca dari kondisi tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya serius menanggapi permasalahan ini. Pihaknya menjamin akan menindak pemilik pelat RF yang seenaknya di jalanan.
“Bisa, bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo belum lama ini.
Sambodo mengatakan, ada beberapa macam kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan raya. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar tujuh kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.
Diantaranya seperti ambulans yang membawa jenazah atau ambulans orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, serta konvoi yang memang membutuhkan pengawalan.
“Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan Polri berkewajiban melakukan pengamanan. Itu bunyi UU-nya. Selain 7 itu, tidak boleh boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan,” ucapnya.
Hal yang sama berlaku untuk penggunaan sirene dan rotator. Sambodo menjelaskan, klasifikasinya sesuai UU yang berlaku. Kendaraan itu antara lain, pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning.
Lalu kendaraan dinas Polri dengan warna biru. Maka ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.
“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU. Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” ucap Sambodo.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/16/181200915/pelat-nomor-dewa-yang-melanggar-aturan-lalu-lintas-tetap-ditilang