JAKARTA, KOMPAS.com - Anda pasti sudah sering mendengar istilah pelat nomor dewa di jalan raya. Artinya, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara. Sebagai contoh mobil yang punya nopol berakhiran huruf antara lain RFS, RFP dan RFD.
Tentunya, memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu. Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.
Apabila belum tahu, berikut daftar pelat nomor khusus yang ada di Indonesia:
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
- Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedube) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).
Meski demikian, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, nopol tersebut memiliki keistimewaan, tetapi tetap ada aturan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Contoh sederhana, ketika di jalan raya pelat nomor tersebut boleh mendapatkan prioritas apabila mendapat pengawalan dari polisi. Artinya tanpa vooridjer, hak istimewanya tidak berlaku (gugur).
“Harus dikawal, bila tidak maka haknya menjadi tidak berlaku, sesuai dengan aturan atau Undang-Undang. Jika tanpa pengawalan polisi maka langsung gugur,” ucap Jusri.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/16/153654815/mobil-dengan-pelat-nomor-dewa-boleh-pakai-rotator