Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lapis Ganjil Genap, Kemenhub Kaji Aturan 4 in 1 di Kawasan Puncak

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, mewacanakan aturan 4 in 1 bagi penumpang kendaraan yang akan memasuki Kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Wacana yang masih dalam kajian tersebut, dilakukan sebagai langkah mitigasi kebijakan dua lapis setelah adanya penerapan ganjil genap yang sudah berjalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, 4 in 1 di kawasan Puncak bertujuan menekan kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi terutama saat akhir pekan. Namun untuk realisasinya belum diketahui karena masih banyak yang harus di kaji.

"Masih dalam kajian, tidak langsung diputuskan atau diterapkan karena perlu diskusi melibatkan beragam sektor. Kemarin sudah dibicarakan tapi memang ada hal-hal yang masih jadi pertimbangan," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Menurut Budi, penerapan 4 in 1 dilakukan sebagai antisipasi bila ganjil genap sudah berjalan rutin di Kawasan Puncak. Sebab, ada kecenderungan bila sudah terbiasa, maka volume kendaraan bakal tidak terkendali sehingga kepadatan tetap terjadi.

Karena itu, dibutuhkan skema kedua agar tetap efektif menekan kemacetan lalu lintas dengan cara 4 in 1. Artinya dalam satu mobil diwajibkan terisi empat orang layaknya konsep 3 in 1 Jakarta beberapa waktu lalu.

Budi menjelaskan, untuk penerapan ganjil genap yang sudah berjalan tiap akhir pekan sejauh ini cenderung mereduksi volume kendaraan. Namun hal itu baru berdasarkan pantauan, belum secara statistik.

"Dari laporan petugas di lapangan secara pandangan mata lalu lintas turun 25 sampai 30 persen, tapi itu pantauan perkiraan saja. Untuk 4 in 1 ini memang baru sebatas wacana dan masih dikaji lebih dalam," ujar Budi.

"Intinya sudah dibicarakan juga dengan Polri, tapi memang ada permasalahan atau kekhawatiran. Contoh adanya 4 in 1 memberikan efek yang tidak baik, seperti kemunculan joki 3 in 1 waktu itu di Jakarta," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/15/072200415/lapis-ganjil-genap-kemenhub-kaji-aturan-4-in-1-di-kawasan-puncak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke