Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakai Pelat Nomor Palsu buat Akali Ganjil Genap, Ini Ancaman Pidananya

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengurangi mobilitas masyarakat di wilayah puncak pada saat akhir pekan, Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali memberlakukan skema ganjil genap di Kawasan Puncak, Bogor pada 10-12 September 2021.

Mekanisme ganjil genap yang diberlakukan yakni sesuai dengan tanggal kalender. Jika tanggal ganjil maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melewati jalur tersebut, begitu juga sebaliknya jika tanggal genap.

Dengan adanya pembatasan ganjil genap yang diberlakukan, ternyata masih ada masyarakat yang mengakali aturan ganjil genap.

Beberapa pengguna kendaraan menggunakan pelat nomor palsu demi lolos pos pemeriksaan ganjil genap.

Namun, untuk mengantisipasi adanya hal-hal yang tak diinginkan, seperti pemalsuan pelat nomor, maka petugas di lapangan akan melakukan pemeriksaan tambahan terkait surat-surata kendaraan.

"Evaluasi dari minggu lalu kami menemukan masyarakat yang menggunakan trik menukar pelat palsu, maka kami juga akan melaksanakan pemeriksaan STNK dan pelat nomor pada kendaraan yang akan melalui posko pemeriksaan," ucap Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata dilansir Kompas.com, Minggu, (12/9/2021).

Ada beberapa regulasi yang mengatur tentang penggunaan pelat nomor. Pertama, UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 68, kemudian pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 tahun 2012 pasal 23 dan 30.

Kemudian di Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39.

Pada ayat kelima pasal 39 disebut, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Penggunaan pelat nomor dengan bentuk tidak sesuai standar itu dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis.

Berdasar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, pelanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/12/164100815/pakai-pelat-nomor-palsu-buat-akali-ganjil-genap-ini-ancaman-pidananya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke