JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku 7-13 September 2021. Sebelumnya aturan ini telah diperpanjang beberapa kali, sejak berlaku pada akhir Juli lalu.
Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya habis saat PPKM, Korlantas Polri memberikan menyediakan aturan dispensasi.
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, Satpas yang masuk di wilayah dengan PPKM Level 4 masih bisa mendapatkan dispensasi.
“Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 sampai 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus sampai 7 September 2021,” ucap Djati, kepada Kompas.com belum lama ini.
“Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal,” kata dia.
Menurut Djati, aturan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1687/VIII/YAN.1.1./2021.
Sebagai informasi, SIM yang masa berlakunya habis tidak bisa diperpanjang lagi. Sehingga, pemegang SIM tersebut harus membuat ulang, mulai dari tes teori hingga tes praktik.
Adapun buat syarat perpanjangan SIM C, pemilik SIM cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Sedangkan biaya pembuatan SIM baru sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. Lalu, ada biaya tambahan lainnya, seperti cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi, total biaya untuk perpanjangan SIM A mencapai Rp 130.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/07/070200715/hari-ini-terakhir-dispensasi-perpanjangan-sim-khusus-ppkm-level-4