JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa wilayah di Indonesia sudah menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 3. Salah satu daerah yang masuk PPKM Level 3 adalah DKI Jakarta.
Oleh karena itu, sekarang PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan perpanjangan jam layanan operasi menjadi pukul 05.00 WIB – 21.30 WIB. Kebijakan ini berlaku sejak, Kamis (2/9/2021).
Direktur Utama PT Transjakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo mengatakan, penyesuaian waktuoperasi ini mengikuti Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 353 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Transjakarta akan melayani masyarakat lebih panjang yakni pukul 05.00 WIB - 21.30 WIB. Sementara untuk layanan tenaga medis (nakes) akan beroperasi mulai pukul 21.31 WIB – 22.30 WIB,” ujar Jhony dalam siaran resmi, Kamis (2/9/2021).
Bagi yang mau naik Transjakarta, wajib menunjukan bukti telah divaksinasi. Adapun, pelanggan bisa menunjukan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi JAKI, PeduliLindungi maupun berupa print out dan disarankan untuk tidak mencetak sertifikat vaksin.
“Minimal masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Dosis I bisa menggunakan layanan Transjakarta. Kemudian untuk pelanggan dengan penyakit bawaaan tetap bisa menggunakan layanan Transjakarta dengan menunjukan surat keterangan dokter kepada petugas kami,” ucapnya.
Walaupun level PPKM sudah turun, Transjakarta tetap menerapkan pembatasan kapasitas angkut yakni 50 persen dari kapaitas normal dengan ketentuan bus gandeng maksimal diisi oleh 60 orang pelanggan, bus maxi dan single bus maksimal diisi oleh 30 orang pelanggan, maksimal 15 orang untuk bus medium dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus Mikro.
“Transjakarta mengimbau untuk bersama-sama memenuhi semua aturan yang berlaku,” kata Jhony.
Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak. Namun jika terpaksa harus ke luar rumah, pastikan untuk selalu menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas hanya untuk keperluan penting saja.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/03/160100615/ppkm-level-3-transjakarta-perpanjang-layanan-operasi