Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM A per September 2021

JAKARTA, KOMPAS.com - Agar tetap bisa mengendarai mobil di jalan raya, setiap orang harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A yang masih berlaku.

Meskipun memiliki SIM, tapi jika masa berlakunya sudah habis, maka polisi tetap dapat memberikan sanksi tilang. Sebab, hal tersebut melanggar Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ.

Pelanggar pasal tersebut dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selain itu, pemilik SIM tersebut tetap harus membuat dari awal jika SIM sudah habis masa berlakunya, mulai dari tes teori hingga tes praktek lagi.

Maka itu, penting juga mengetahui biaya dan syarat perpanjangan SIM A sebelum habis masa berlakunya.

Rincian biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000. Lalu, ada biaya tambahan lainnya, seperti cek kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Jadi, total biaya untuk perpanjangan SIM A mencapai Rp 135.000.

Sedangkan untuk syaratnya, cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/03/064200115/biaya-dan-syarat-perpanjangan-sim-a-per-september-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke