JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengemudi mobil yang menghalangi laju ambulans kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh sopir angkot di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (1/9/2021).
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia, terlihat ambulans yang mencoba melewati jalur Transjakarta guna menghindari macet. Namun tiba-tiba sebuah angkot yang berada di depan mobil ambulans ikut masuk ke busway.
Bahkan angkot tersebut sempat berhenti di depan mobil ambulans untuk menurunkan penumpang.
Dikutip dari Megapolitan Kompas.com, Kasi Dalops Sudinhub Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan, izin operasi angkot tersebut diberhentikan sementara hingga 10 September 2021. Sopir angkot tersebut pun juga kedapatan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kami menindak kendaraannya. Angkot diberhentikan sementara operasinya, sekarang dikandangkan di Terminal Pulogadung,” ucap Riky.
Terkait hal ini, Terkait hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, bicara angkot, memang tidak sedikit dari mereka yang menaikan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat, atau melaju dengan kecepatan yang rendah, karena tidak paham aturan.
Menurut Sony, hal ini bisa terus terjadi karena kurangnya empati pengemudi mobil dan rendahnya pengetahuan tentang pentingnya kesadaran memberikan prioritas bagi ambulans.
“Secara umum ini kan pengetahuan dasar sekali, pengemudi wajib memberi ruang untuk ambulans lewat,” kata dia.
Sony melanjutkan, pengemudi lain harus memikirkan dampak dari menghalangi ambulans yang butuh prioritas saat membawa pasien. Risiko terburuk adalah semakin parah sampai dengan hilang nyawa pasien yang berada dalam ambulans tersebut.
“Selain itu, kalau pengemudi ambulans hilang kontrol, maka yang terjadi adalah kecelakaan akibat kelakuan pelaku yang berujung akan berurusan dengan hukum akibat kelakuannya,” ucap Sony.
Aturan
Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134. Ambulans sendiri menempati urutan kedua, sesuai dengan peringkat urgensinya.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/02/072200015/viral-video-angkot-halangi-laju-ambulans