JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan perubahan pada suatu kendaraan bermotor alias modifikasi tidak bisa sembarangan. Sebab terdapat beberapa aturan tertentu supaya hal itu tidak berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Satu diantaranya ialah masalah pencahayaan atau lampu-lampu mobil. Para pemilik diimbau untuk tetap menggunakan warna standar, jangan mengubah fungsi atau kegunaannya.
"Masih sering ya kendaraan menggunakan lampu yang menyilaukan di belakang mobil. Mungkin dia punya trauma ditabrak dari belakang atau memang gagal paham," ujar Training Director Safety Defensive Consultant Sonny Susmana kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Hal tersebut, lanjut dia, tidak perlu dicontoh karena sejatinya lampu pada mobil sudah jelas. Kecuali, mobil terkait digunakan dengan pertimbangan tertentu dan tak di tempat umum.
Adapun mengenai aturan penggunaan lampu mobil, termaktub dalam Undang-undang nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya di Pasal 106 yang berbunyi;
“Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.”
Lampu penunjuk arah yang dimaksud adalah lampu sein. Sedangkan lampu isyarat peringatan bahaya, maksudnya adalah lampu hazard.
Untuk sanksinya juga sudah ditentukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi yang dikenakan berbeda untuk sepeda motor dan kendaraan beroda empat atau lebih.
Pada sepeda motor, pengguna yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban terancam denda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan (Pasal 285 ayat 1).
Sementara khusus kendaraan roda empat yang tidak memenuhi syarat serupa, termasuk lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, sampai alat pengukur kecepatan didenda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan (Pasal 285 ayat 2).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/27/144100415/ingin-modifikasi-lampu-mobil-pahami-aturannya