JAKARTA, KOMPAS.COM - Dari resensi "Kiprah Toyota Melayani Indonesia 2002-2014", dijelaskan mengenai awal mula pembuatan mobil nasional (mobnas) yang diprakarsai oleh Presiden Soeharto.
Keinginan membuat dan memasarkan mobnas untuk swadaya kendaraan dalam negeri membuahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1996 tentang Pembangunan Industri Mobil Nasional yang diteken Presiden Soeharto.
Dalam instruksi tersebut terdapat perintah kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi untuk melancarkan dan mempermudah proses kelahiran mobnas yang memiliki unsur, mengenakan merek sendiri, serta diproduksi dan menggunakan komponen dalam negeri.
Proyek tersebut kemudian ditangani oleh putra bungsu Soeharto bernama Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) yang akhirnya mendirikan PT Timur Putra Nasional (TPN) sebagai produsen mobnas secara massal.
Lewat instruksi tersebut, konsep produksi mobnas lahir, meskipun awalnya TPN impor ribuan mobil dari Kia di Korea Selatan dan melakukan rebadge dengan merek Timor di Indonesia. Dalam regulasi itu juga melahirkan keputusan negara yang berat sebelah karena menyebabkan kompetisi tidak adil.
Perusahaan otomotif lain yang punya izin jualan di Indonesia lantas merongrong.
Bayangkan saja, selain TPN milik Tommy Soerharto, semua merek otomotif yang berbisnis di Indonesia wajib membayar pajak 100 persen. Hasilnya, harga baru mobil Timor saat itu hanya setengah dari mobil normal, jauh lebih murah.
Situasi tidak adil ini membuat Toyota sebagai salah satu produsen otomotif terbesar yang bermain di pasar otomotif Indonesia merasa dirugikan dan membawa masalah ini sampai ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Indonesia dituduh melanggar beberapa poin pada ketentuan General Agreeements of Tariff and Trade (GATT). Hal ini membuat Presiden Soeharto membuat Keppres No 20 Tahun 1998 yang isinya mengakhiri mobnas pada 21 Januari 1998.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Mahfud MD menyebut ada sekitar 48 obligator dan debitur yang diapanggil terkait penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Total utang para obligator ini bervariasi, salah satunya yang disasar Satgas BLBI adalah Tommy Soerharto.
Total utang yang ditagihkan pemerintah kepada Tommy sebesar Rp 2,6 triliun. Tommy Soeharto diharuskan menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara setidak-tidaknya sebesar Rp 2,6 triliun," tulis pengumuman yang ada di surat kabar Harian Kompas pada Senin, 23 Agustus 2021.
Pengumuman itu ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban. Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan, jika Tommy dan rekannya tidak bisa memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun.
Sepanjang beroperasi, Timor sudah memiliki sejumlah produk mobil nasional yang pada saat itu sangat laris di pasaran. Misalnya Timor S515, S515i, S516i LE edisi terbatas, SW516i, dan prototipe Timor S2.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/27/072200015/proyek-mobnas-timor-dan-utang-tommy-soeharto-rp-26-t