SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, hingga 30 Agustus 2021.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 jadi level 3," ucap Jokowi dalam keterangan resmi di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Dengan adanya aturan tersebut, aturan mengenai penutupan dan penyekatan di kota Solo, Jawa Tengah juga masih akan diberlakukan mengingat Kota Solo masih masuk dalam kategori wilayah PPKM level 4.
Dilansir dari akun instagram @satlantassurakarta Rabu (25/8/2021), penyekatan dan penutupan jalan masih akan dilakukan dengan sistem yang sama. Ruas jalan akan dilakukan penutupan pada malam hari dan di buka siang hari.
Berikut adalah lima ruas jalan yang masih akan diberlakukan penutupan selama PPKM yang akan berakhir 30 Agustus mendatang:
Dengan adanya aturan penutupan jalan ini, diharap agar Masyarakat pengguna jalan tertib demi keamanan dan kenyamanan bersama. Selain itu dengan mengurangi mobilitas akan mencegah persebaran Covid-19 di Solo, Jawa Tengah.
Adapun kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan yang ditutup, yakni kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pengantar jenazah, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan Satgas PPKM Darurat, serta konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/26/091200915/penutupan-jalan-di-solo-masih-berlanjut-ini-lokasinya