Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang, Belum Ada Sanksi Tilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil-genap nomor polisi di wilayah Ibu Kota kembali diberlakukan seiring ditetapkannya masa PPKM Level 3 selama 26-30 Agustus 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengendalikan penyebaran virus corona alias Covid-19 di dalam negeri.

Hanya saja, kini terdapat beberapa penyesuaian atas pemberlakuan aturan itu yakni hanya berlaku di tiga ruas jalan dan masih belum diterapkan sanksi bagi para pelanggarnya.

"Penindakan dengan tilang nanti akan kita kaji bersama, apakah minggu depan sudah bisa dilaksanakan atau tidak untuk kedua tindakannya (putar balik dan tilang)," kata Sambodo, Selasa (24/8/2021).

"Pastinya, sistem ganjil-genap kita tetap lanjutkan mulai 26 Agustus hingga 30 Agustus," tambah dia.

Alasan wacana untuk menerapkan sanksi tilang dijelaskan Sambodo merujuk pada Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal itu berbunyi; setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Untuk itu, Dirlantas Polda Metro Jaya akan melakukan kajian bersama Dishub DKI Jakarta secara matang agar bisa menentukan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap.

"Tentu harus dikaji secara matang. Bisa saja nanti akan kita tambahkan sanksinya bagi pengendara roda empat yang menerobos dan sebagainya bisa saja kemudian kita lakukan penindakan dengan tilang," ucap dia.

Untuk kawasan ganjil-genap yang berlaku saat ini, ialah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Ganjil-genap berlaku pada 26-30 Agustus pukul 06.00-20.00 WIB.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/25/132100415/ganjil-genap-di-jakarta-diperpanjang-belum-ada-sanksi-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke