Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketika Mobil Rombongan Presiden Jokowi Beri Jalan buat Ambulans

Peristiwa itu diunggah oleh akun instagram @info_samarinda. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil Presiden Joko Widodo menepikan mobilnya untuk memberi jalan kepada ambulans yang hendak melintas.

Alhasil, ambulans itupun melewati rombongan Presiden Jokowi dengan mulus dari sebelah kiri jalan, sembari membunyikan sirene.

Kejadian itupun mengundang berbagai komentar dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang memberi pujian kepada protokoler kepresidenan yang memberi jalan kepada ambulans, mengingat belakangan ini banyak kasus pengguna jalan yang tidak mau memberi jalan kepada mobil ambulans.

“Keren.. Presiden saja ngalah sama ambulans, yang menghalangi apalagi sampe marah-marah, siapa lo?” tulis komentar warganet.

“Yang biasa halangi jalan ambulans, enggak malu sama R1 kah yang ngasih jalan? Semoga selamat pasien di dalam mobil ambulans,” tulis komentar warganet lainnya.

Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Jadi, sudah seharusnya ambulans didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/25/121100015/ketika-mobil-rombongan-presiden-jokowi-beri-jalan-buat-ambulans

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke