Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Boncengan Lebih dari 1 Orang, Ini Bahayanya

SEMARANG, KOMPAS.com - Terjadi kecelakaan di Jalan Raya Salatiga-Magelang, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Sebuah sepeda motor bebek menabrak truk dari arah berlawanan yang hendak berbelok ke kanan.

Kecelakaan tersebut menimbulkan korban 1 orang meninggal dan 3 orang luka. Yang menjadi sorotan pada peristiwa ini adalah sepeda motor yang mengalami kecelakaan tersebut dinaiki oleh 4 orang.

Tentu saja secara hukum tindakan menaiki sepeda motor lebih dari 2 orang melanggar aturan lalu lintas. Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 menyebutkan bahwa sepeda motor dilarang membawa penumpang lebih dari 1 orang.

Apabila nekat melanggar, terdapat sanksi tegas yang menanti. Pada undang-undang yang sama Pasal 292 tertulis bagi pengendara sepeda motor yang membawa penumpang melebihi kapasitasnya akan dihukum pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dari sudut pandang keselamatan berkendara, Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani secara tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut mutlak berbahaya.

Sebab pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari 1 orang akan kesulitan mengontrol kendaraannya saat melaju. Apalagi dengan posisi duduk yang tidak sesuai.

"Ketika kita membonceng lebih dari 1 orang maka posisi duduk pengendara menjadi tidak nyaman karena harus maju. Akibatnya untuk melakukan manuver di jalan menjadi sulit," kata Agus kepada Kompas.com, Sabtu (21/8/2021).

Ia mengatakan bahwa posisi duduk pengendara haruslah tepat, tidak terlalu maju maupun terlalu mundur. Hal ini harus dipastikan agar kontrol kendaraan dan penggunaan berbagai instrumen pada setang kendali motor bisa nyaman dilakukan.

Jika seseorang masih nekat mengendarai sepeda motor dengan penumpang berlebih, maka risiko kehilangan kendali dan keseimbangan saat melaju harus siap dihadapi.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/21/154200215/jangan-boncengan-lebih-dari-1-orang-ini-bahayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke