Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Ngebut di Jalan Tol, Ada Aturan Batas Kecepatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor harus mengikuti aturan rambu lalu lintas yang telah ditetapkan sebagai standarisasi keselamatan berkendara. Salah satu yang sering dilanggar oleh pengguna jalan yakni batas kecepatan maksimal.

Pelanggaran batas kecepatan sering kali dilakukan oleh pengendara terutama pada saat melaju di jalan bebas hambatan. Kondisi jalan yang lengang menjadi salah satu alasan bagi para pengendara hingga memilih ngebut ketika melintasinya.

Padahal di setiap jalan tol sudah ada rambu peringatan mengenai batas kecepatan maksimal demi menjaga agar pengemudi bisa nyaman dan aman selama melintas di ruas tol.

Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Peraturan tersebut diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).

Selain itu, Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, memacu mobil dengan kecepatan tinggi hingga melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan di jalan tol sangatlah berbahaya. Meskipun, kondisi jalanan yang dilintasi sedang lengang atau minim kendaraan.

“Ngebut di jalan tol sangat berbahaya, karena saat kita memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi maka risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas juga akan semakin meningkat,” kata Marcell Kompas.com belum lama ini.

Marcell menambahkan, ketika memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi atau melampaui batas kecepatan bisa menyebabkan pandangan pengemudi menjadi tunnel vision.

“Yaitu di mana fokusnya (pandangan pengemudi) hanya pada satu titik di depan saja, sedangkan pandangan kanan kiri menjadi blur (tidak jelas),” ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, ketika ada pengendara lain yang masuk di jalur yang sama bisa membuat pengemudi kaget. Pengemudi pun bisa melakukan tindakan refleks yang membahayakan.

Untuk itu, demi keselamatan dalam berkendara di ruas jalan bebas hambatan, pengemudi sebaiknya menaati aturan dan rambu lalu lintas yang telah ditetapkan. Terutama batas kecepatan sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/21/110200315/jangan-ngebut-di-jalan-tol-ada-aturan-batas-kecepatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke