Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Awas Kena Tipu, Begini Cara Memastikan BPKB Asli

Namun, sebelum melakukan pembelian secara sah, ada beberapa hal yang patut diperhatikan. Salah satu yang paling krusial adalah mengecek keaslian dokumen kendaraan, khususnya Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pengecekan keaslian BPKB wajib dilakukan. Sebab, jika pemilik baru mendapatkan dokumen palsu atau tidak sesuai dengan unit kendaraan yang dibeli, siap-siap bakal merugi.

Surat kendaraan yang palsu membuat Anda tidak bisa membayar pajak saat waktu jatuh tempo tiba. Membedakan BPKB asli dengan yang palsu memerlukan ketelitian, sebab bentuknya nyaris serupa.

Berdasarkan keterangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, setidaknya ada lima (5) cara yang bisa dilakukan calon konsumen untuk memeriksa keaslian BPKB. Berikut ulasannya:

1. Periksa halaman sampul BPKB. BPKB yang asli menggunakan bahan yang lebih mengilap, sedangkan BPKB palsu warnanya lebih buram.

2. Cek hologram di halaman BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti BPKB tersebut asli. Namun, jika diterawang dan warna hologramnya berubah menjadi kekuningan, BPKB tersebut hampir bisa dipastikan palsu.

3. Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Perlu diingat, detail nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.

4. Lihat identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah dara kendaraan saja, sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.

5. Cermati halaman ke-14 BPKB, terdapat lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi sinar ultraviolet. Saat diraba, tekstur kertas agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/20/081200915/awas-kena-tipu-begini-cara-memastikan-bpkb-asli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke