BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartanto pada Senin (9/8/2021) silam dalam siaran resminya.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu yaitu tanggal 10-23 Agustus. Karena memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun (trennya), maka yang di luar Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama dua minggu,” kata Airlangga.
Sebagai tindak lanjut atas keputusan tersebut, Satlantas Polresta Bandar Lampung mulai menyekat 6 titik lokasi dalam kota mulai hari ini, Minggu (15/8/2021). Penutupan akses jalan tersebut dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga malam hari pukul 23.00 WIB.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan mengatakan bahwa awalnya penyekatan hanya dilakukan di 4 titik saja. Namun kini penambahan dilakukan hingga 6 titik.
"Tujuan adanya penambahan penyekatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di tengah penerapan PPKM Level, total ada 6 titik jalan yang akan kami lakukan penyekatan yang sebelumnya hanya 4 titik dan berlaku mulai hari ini," kata Rohmawan dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/8/2021).
Keenam titik yang disekat hingga 23 Agustus 2021 adalah Jalan Kota Raja (Plaza Pos) untuk menutup akses koneksi ke Jalan Raden Intan II.
Lalu Jalan Antasari yang terhubung ke Jalan Gajah Mada dan Jalan P. Tirtayasa di Kecamatan Tanjung Karang Timur.
Selanjutnya di Jalan Wolter Monginsidi dengan koneksi akses ke MH Thamrin dan area perkantoran pemerintahan di Bandar Lampung.
Kemudian titik berikutnya adalah di Pos Satelit, Kecamatan Pahoman. Titik ini memiliki konektivitas dengan pusat kota Bandar Lampung dan Kecamatan Panjang.
Lantas dua titik terakhir adalah di traffic light persimpangan Lungsir area Pemerintah Kota Bandar Lampung dan traffic light Palapa yang berlokasi di persimpangan menuju Jalan RA Kartini.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/15/173100615/ppkm-level-4-berikut-6-titik-kota-bandar-lampung-yang-disekat