JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membatalkan penerapan pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap nomor polisi (nopol) di wilayah perkotaan.
Kepala Dinas Perhubungan Karawang Arif Bijaksana Maryugo menyatakan, pembatalan tersebut dilakukan atas dasar masukkan dan saran masyarakat setempat.
Lebih jauh, kebijakan ganjil genap kendaraan yang merupakan hasil keputusan rapat bersama antara Polri dan Pemkab Karawang pada Jumat (13/8/2021) itu dibatalkan atas arahan dan petunjuk bupati.
Pada awalnya, penerapan ganjil genap direncanakan akan digelar selama lima hari, yakni pada Sabtu (14/8/2021) sampai Rabu (18/8/2021), di Jalan Tuparev-Kertabumi, mulai pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Karawang.
Namun setelah kabar rencana penerapan ganjil genap kendaraan itu beredar di grup WhatsApp dan meriuh media sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika melalui akun media sosialnya menyampaikan kalau ganjil genap tidak jadi dilaksanakan.
Mantan Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari ikut berkomentar dan ia menilai kalau penerapan ganjil genap kendaraan di Karawangmerupakan aturan yang rumit.
"Pencegahan Covid-19 sekarang ini, fokus saja vaksinasi. Itu lebih baik daripada menerapkan aturan yang rumit," katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/14/162200815/penerapan-ganjil-genap-di-karawang-dibatalkan