SUMEDANG, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali mengalami perpanjangan hingga 9 Agustus 2021. Hal tersebut diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada siaran resminya, Senin (2/8/2021) kemarin.
PPKM kembali diberlakukan dengan sistem level 3-4 berdasarkan pada kasus penularan virus Covid-19. Untuk Kabupaten Sumedang, dari hasil evaluasi Pemprov Jawa Barat sebenarnya Sumedang sudah masuk pada level 3.
Meski begitu, Sumedang terletak di kawasan Bandung Raya yang masih dikelilingi daerah berstatus zona merah. Pemerintah Pusat pun masih menetapkan Sumedang masuk dalam daftar daerah PPKM level 4.
"Meski provinsi menetapkan level 3, karena pusat tetap di level 4, jadi kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan menjalankan kebijakan sesuai ketentuan di level 4," ungkap Sekda Kabupaten Sumedang Herman Suryatman dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/8/2021).
Ia pun mengatakan, dengan masih ditetapkannya Sumedang di PPKM level 4, maka sebagian besar aturan dan kebijakan terkait pembatasan mobilitas masyarakat tidak berubah.
Penyesuaian hanya dilakukan pada kebijakan penyekatan secara total pada beberapa ruas jalan utama. Kini penyekatan total tidak diberlakukan lagi.
Sebagai gantinya, sistem ganjil genap di wilayah jalur jalan protokol Sumedang masih tetap diberlakukan. Herman menyebutkan alasan penerapan ganjil genap alih-alih penyekatan total akan memberikan harapan baik kepada masyarakat.
"Jadi ganjil genap ini memberikan hope (harapan) kepada warga. Kalau tidak bisa aktivitas hari ini, ada esok hari. Dengan pola ganjil genap ini juga aktivitas tetap berjalan tapi kerumunan dapat ditekan," katanya lebih lanjut.
Dalam rapat internal bersama Gubernur dan Kapolda Jawa Barat, Herman turut menuturkan ada wacana untuk menerapkan sistem ganjil genap di daerah lainnya di Jawa Barat.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/04/091200515/ppkm-diperpanjang-pemkab-sumedang-berlakukan-ganjil-genap