Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penggolongan SIM C Sudah Siap, Pelaksanaan Masih Menunggu Korlantas

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh pengendara saat berkendara. Pengendara harus memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikannya.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam peraturan tersebut ada pasal yang menjelaskan bahwa akan ada penggolongan untuk SIM C.

Penggolongan tersebut tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol nomor 5 tahun 2021. Dalam keterangan dijelaskan bahwa akan ada tiga golongan SIM C, yakni SIM C, C1, dan C2.

Menanggapi hal tersebut, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto mengatakan, untuk pelaksanaan penggolongan SIM C masih menunggu petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri.

"Untuk pelaksanaannya masih menunggu petunjuk dan arahan dari Kakorlantas Polri," kata Anrianto kepada Kompas.com, Senin (2/8/2021).

Sementara itu Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman juga mengatakan hal yang sama. Untuk kesiapan sudah selesai dilakukan namun masih menunggu pengesahan Peraturan Kakorlantas (Perkakor) mengenai teknis SOP penerbitannya.

"Masih sesuai traget di awal, kita implementasikan Agustus ini. Dari kesiapan sudah selesai, namun memang masih ada satu tahapan lagi ya," ujar Arief.

Walaupun masih menunggu pengesahan tentang pemberlakuan penggolongan SIM C, sosialisasi akan terus dilakukan sebagai upaya untuk informasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat yang akan melakukan kenaikan penggolongan SIM C dapat melakukan persiapan.

Dalam Perpol nomor 5 tahun 2021 untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sayarat pengajuannya harus berusia minimal 17 tahun.

SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Untuk mengajukan SIM C1, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan dan pengajuan minimal usia 18 tahun.

SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Untuk mengajukan SIM C2, pengemudi wajib telah memiliki SIM C1 selama 12 bulan sejak diterbitkan dan memiliki usia minimal 19 tahun.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/02/161200515/penggolongan-sim-c-sudah-siap-pelaksanaan-masih-menunggu-korlantas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke