JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa mobil menghalangi ambulans terjadi belum lama ini. Dalam video yang viral di media sosial, mobil diduga menahan laju ambulans saat keadaan darurat .
Dikutip dari akun Instagram @tangselmomen, mobil menghalangi ambulans yang sudah menyalakan sirine. Insiden disebut terjadi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Menanggapi hal itu, pemerhati masalah transportasi, Budiyanto, mengatakan, masyarakat butuh edukasi yang lebih baik bahwa menghalangi ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.
Untuk itu kata dia, perlu ada pencerahan dan sosialisasi ke masyarakat luas tentang tata cara berlalu lintas yang benar dan peraturan perundang- undangan tentang lalu lintas.
"Dan memberikan penyadaran dan edukasi masalah hak dan kewajiban saat berlalu lintas," katanya.
Budiyanto mengatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah diatur tentang hak utama pengguna jalan untuk mendapatkan kelancaran.
"Pengguna jalan yang memperolah hak utama, antara lain adalah ambulans yang mengangkut orang sakit," katanya.
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa untuk kelancaran harus dikawal oleh petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu dan bunyi sirene.
Kemudian dalam keadaan demikian, alat pemberi isyarat dan rambu-rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
"Penetapan putusan tetap melalui proses di pengadilan," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/01/110100615/sanksi-menghalangi-jalan-ambulans-bisa-dipenjara