PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk menekan angka lonjakan kasus Covid-19.
Dengan adanya aturan mengenai PPKM level 4, Satlantas Polres Palembang melakukan penyekatan dan penutupan jalan demi mengurangi mobilitas warga dan kendaraan yang melintas hendak masuk Palembang.
Pemberlakuan aturan ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera.
"Di dalam kota kita ada 18 titik penyekatan dan perbatasan ada lima titik. Ini dilakukan sesuai Inmendagri nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM level 4 di Sumatera, " kata Kasatlantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Ariwibowo.
Ada 5 titik penyekatan di ruas jalan batas kota Palembang dan 18 titik penyekatan di ruas jalan dalam kota. Penyekatan di dalam kota dilakukan sejak pukul 19:00-22:00 WIB. Sedangkan di perbatasan penyekatan dimulai dari 07:00-19:00 WIB.
Adapun syarat untuk dapat melintasi jalur penyekatan yakni sebagai berikut:
Berikut adalah 23 titik penyekatan di Palembang, Sumatera Selatan:
Perbatasan
- Terminal Karya Jaya
- Talang Jambe
- Plaju/Mariana Banyuasin
- KM 12
- Dekranasda
Dalam kota
- Bundaran Cinde/Samping Gramedia
- Lr. Abdul Roni
- Jl. Letnan Sayuti/Samping Pulo Mas
- Simp Linda Kosmetik
- Lr. Kebun Jahe / Kol Atmo
- Simp Gaya Baru
- Jl. Beringin Janggut / Depan Gaya Baru
- Simp BP 7 sampai Dr Wahidin
- Depan Santa Maria
- Simpang Bakul Sunda
- Simpang Pasar 26 Ilir
- Simpang Rusun
- Depan Bakso Perjuangan
- Simpang Bukit
- Simp Pom IX DPRD Sumsel
- Cucian Mobil Simpang Angkatan 45
- Simpang Santa Maria
- Simpang Jalan Diponegoro
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/30/141200815/ini-23-titik-penyekatan-di-palembang-selama-ppkm-level-4