Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan Operasional Transportasi Umum

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

"Mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 sampai 2 Agustus 2021," ucap Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Namun demikian, Jokowi juga mengatakan bahwa akan ada penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstrahati-hati.

Berdasarkan konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, untuk sektor transportasi umum masih tetap beroperasi dengan pembatasan serta protokol kesehatan ketat.

"Untuk transportasi umum, kendaraan umum, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50 persen dan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Ketentuan lain sesuai dengan PPKM level 4 sebelumnya," ucap Luhut.

Sementara terkait syarat perjalanan dan penyekatan-penyekatan guna menekan mobilitas masyarakat, sejauh ini belum ada penjelasan lebih detail apakah dilanjut atau ada kebijakan berbeda menyesuaikan kelonggaran yang diberikan.

Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi belum bisa memberikan informasi lebih lanjut.

"Untuk itu (syarat dan penyekatan) sedang akan dirapatkan lebih dulu, saya sedang menunggu dari Satagas Covid-19 soal bagaimananya," kata Budi kepada Kompas.com.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/26/074200115/ppkm-level-4-diperpanjang-begini-aturan-operasional-transportasi-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke