Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Penyekatan Idul Adha

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan mobilitas pada libur Idul Adha tahun ini. Sejumlah akses keluar dan masuk Jakarta pun dijaga kepolisian.

Meski begitu, ada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas saat penyekatan Idul Adha. Kendaraan-kendaraan bahkan tidak boleh melintasi jalan tol yang kini ditutup pihak yang berwenang.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan, mengatakan, jalan tol ditutup selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada libur Hari Raya Idul Adha.

"Penutupan jalan tol dipastikan dijaga oleh petugas. Namun kendaraan-kendaraan sektor kritikal dan esensial tetap bisa melalui jalur tol yang ditutup karena ada petugas di situ," ujar Rudi, dalam konferensi virtual (17/7/2021).

Kendaraan sektor esensial yang diperbolehkan saat PPKM Darurat antara lain mencakup keuangan, teknologi informasi, perhotelan nonpenanganan karantina.

Sedangkan kendaraan sektor kritikal antara lain logistik, kesehatan, keamanan dan energi.

Rudi mengatakan, akan menempelkan stiker sebagai penanda bahwa kendaraan-kendaraan sektor kritikal dan esensial tersebut termasuk orang-orang yang dalam keperluan mendesak telah diperiksa dan memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan.

Dia mengatakan sebagai antisipasi mobilitas masyarakat selama libur Idul Adha, Korlantas bersama pihak-pihak terkait juga telah menambah pos-pos penyekatan termasuk di jalan tol.

"Khususnya di jalur tol kita tambah pos-pos penyekatan agar masyarakat yang tidak ada kepentingan bisa menunda melakukan perjalanan," ucap Rudi.

Untuk diketahui, Korlantas Polri melakukan penyekatan di 1.038 titik yang tersebar dari Lampung, Jawa, hingga Bali terhitung mulai 16 Juli hingga 22 Juli 2021.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/19/150100915/ini-kendaraan-yang-boleh-melintas-saat-penyekatan-idul-adha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke