JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai Juni sampai Agustus 2021, seharusnya diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku sebesar 50 persen. Namun pada pertengahan Juni lalu, pemerintah mengubah keputusannya.
Skema relaksasi PPnBM kembali menjadi 0 persen seperti periode sebelumnya, Maret-Mei 2021. Meski begitu, keputusan ini tidak segera diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
Imbasnya, harga jual mobil belum bisa mengikuti skema PPnBM terbaru, dan masih berpatok pada PMK No. 31 Tahun 2021.
Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing PT Honda Prospect Motor, mengatakan, saat ini belum ada penurunan harga jual mobil baru.
“Aturan detail memang belum keluar. Kami sekarang melakukan penjualan dengan 50 persen tax PpnBM dahulu dan akan disesuaikan mengikuti aturan yang akan keluar nanti,” ujar Billy, kepada Kompas.com (30/6/2021).
Menurutnya, konsumen yang terlanjur melakukan pembelian pada Juni 2021, tetap akan mendaparkan haknya sesuai dengan ketetapan pemerintah.
“Penjualan Juni masih menggunakan 50 persen relaksasi PPnBM. Dan akan dilakukan penyesuaian mengikuti aturan yang akan keluar nanti,” ucap Billy.
“Jadi bila aturannya berlaku surut sejak 1 Juni, maka akan ada pengembalian uang ke konsumen. Kami berharap aturan detailnya cepat keluar,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/01/091200915/honda-kembalikan-uang-konsumen-saat-aturan-baru-ppnbm-0-persen-berlaku