Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Parkir Progresif Uji Emisi Bakal Diperluas Sampai ke Mal

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tarif parkir tertinggi bagi seluruh kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.

Nantinya, tak hanya lahan milik Pemprov DKI Jakarta saja, sanksi parkir tertinggi atau progresif bagi kendaraan yang tak luus uji emisi juga akan berlaku di mal dan perkantoran swasta.

“Rencananya seperti itu, tapi kami juga masih menunggu validasi dan revisi Pergub-nya, sekaligus singkronisasi data dari kendaraan yang sudah lulus uji emisi,” ucap Adji Kusambarto, Kepala Unit Pelaksana Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Menurut Adji, dengan melibatkan lahan parkir swasta, otomatis akan lebih menimbulkan efek ke masyarakat, khususnya pemilik kendaraan sepeda motor atau lebih yang usia sudah tiga tahun namun belum atau tak lulus uji emisi.

Karena demikian, setidaknya akan membuat pemilik kendaraan khususnya dengan usia tiga tahun ke atas melakukan uji emisi gas buang.

Untuk pihak swasta dimaksud seperti lahan parkir yang ada pada pusat-pusat perbelanjaan atau mal, perkantoran umum, dan lain sebagainya. Otomatis secara harga juga berbeda tarifnya.

“Di dalam tarif usulan ini nantinya ada dua regulasi terkait dengan Pergub Nomor 31, itu untuk on street (di badan jalan) batas maksimalnya dapat dikenakan sampai Rp 60.000 per jam, tapi untuk kalau tarif swasta seperti pusat perbelanjaan itu maksimalnya Rp 25.000 per jam,” kata Adji.

Adji berharap, nantinya pengguna kendaraan di Jakarta bisa memberikan efek positif bagi lingkungan sekitar. Minimal bisa menekan polusi udara akibat gas buang kendaraan dan tidak adanya lagi yang parkir di badan jalan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/23/122200215/tarif-parkir-progresif-uji-emisi-bakal-diperluas-sampai-ke-mal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke