Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kembali Diperpanjang, Begini Aturan Berkendara Selama PPKM Mikro

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Ibu Kota dari 15 hingga 18 Juni 2021.

Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, situasi pandemi saat ini sedang dalam tahap mengkhawatirkan, terutama pasca-liburan Lebaran.

“Bila kondisi sekarang tidak terkendali, kita akan masuk fase genting. Bila fase genting itu terjadi, kita harus ambil langkah drastis seperti September dan Februari lalu,” ujar Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta dalam keterangannya yang dilansir pada Minggu (20/6/2021).

Aturan perpanjangan PPKM mikro mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2021, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 759 Tahun 2021.

Adapun penerapannya mengacu Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Dalam regulasi tersebut dijabarkan juga soal aturan berkendara, semisal ojek online yang bisa tetap beroperasi membawa penumpang.

Lantas, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap tidak diberlakukan selama PPKM mikro.

Termasuk juga pembatasan jumlah penumpang di angkutan umum maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Sedangkan untuk mobil pribadi penumpang juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas. Meski ada toleransi boleh 100 persen, jika domisili penumpang beralamat di tempat yang sama.

Tak ketinggalan juga sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial, jika ketahuan tidak menggunakan masker.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/21/070200515/kembali-diperpanjang-begini-aturan-berkendara-selama-ppkm-mikro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke