JAKARTA, KOMPAS.com – Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen kembali diberlakukan pemerintah, mulai Juni hingga Agustus 2021.
Sebelumnya, diskon pajak ini telah berakhir pada Mei lalu, dan dilanjutkan insentif sebesar 50 persen mulai Juni 2021.
Namun dengan munculnya kebijakan tersebut, bagaimana nasib konsumen yang terlanjur melakukan serah terima mobil pada awal Juni ini?
Anton Jimmi Suwandy, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), mengatakan, jika relaksasi PPnBM 0 persen kembali berlaku, maka harga jual akan kembali seperti periode awal diskon pajak.
“Iya (kembali), kalau 100 persen insentif means pajak PPnBM-nya nol persen,” ujar Anton, kepada Kompas.com (13/6/2021).
Pembeli yang terlanjur melakukan pemesanan pada Juni ini juga tak perlu khawatir, sebab harga yang dibayarkan konsumen bakal disesuaikan dengan aturan yang bakal berlaku.
“Konsumen tentu kami akan perhatikan sebaik mungkin, tapi kami akan pelajari dulu dan sesuaikan dengak PMK,” ucap Anton.
Sementara itu, Harold Donnel, Head of Brand Development & Marketing Research PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penentuan harga berdasarkan skema diskon PPnBM 0 persen.
“Secara practical sama, tapi skemanya bagaimana nih? Karena juklak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis) yang baru belum ada,” ujar Harold, kepada Kompas.com (14/6/2021).
Harold juga mengatakan, konsumen yang sudah terlanjur melakukan serah terima pada awal Juni tidak perlu khawatir.
“Nanti akan mengikuti berdasarkan juklak juknis yang baru. Iya (ada kompensasi), tapi detail pastinya kami kabari ke konsumen,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/14/164100815/nasib-konsumen-yang-sudah-serah-terima-mobil-sebelum-ppnbm-0-persen