Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rombongan Moge Ditilang Masuk Jalur TransJakarta, Ingat Aturannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur TransJakarta merupakan jalur khusus yang tidak bisa digunakan oleh sembarang kendaraan. Jika nekat menerobos, tentu akan dikenakan tilang.

Contohnya, kejadian baru-baru ini yang berlokasi di Jl. KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat. Dalam foto yang diunggah oleh akun resmi Instagram @tmcpoldametro, ada segerombolan pengendara motor gede (moge) yang nekat menerobos jalur TransJakarta.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287, setiap pengendara melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki busway.

Selain itu, pada pasal 61 ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 juga mengatur hukuman bagi pelanggar pasal 2 ayat (7).

Sesuai dengan bunyi pasal tersebut, para pengendara moge tersebut dapat dikenakan ancaman pindana kurungan paling lama 180 hari, serta denda paling sedikit Rp 5.000.000 atau paling banyak Rp 50.000.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/30/073100215/rombongan-moge-ditilang-masuk-jalur-transjakarta-ingat-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke