JAKARTA, KOMPAS.com - Mengingat tingginya kasus Covid-19 di Pulau Sumatera dalam satu bulan terakhir, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mewajibkan masyarakat yang akan kembali ke Jakarta di masa larangan mudik wajib melakukan tes rapid antigen.
Untuk mengantisipasi arus balik di masa larangan mudik Lebaran, dan terjadi penumpukan dan kerumunan di Pelabuhan Bakauheni, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga meminta masayarakat melakukan tes kesehatan mandiri.
"Dari hasil rakor, ada satu catatan bahwa untuk menghindari adanya penumpukan di Bakauheni, maka kami meminta kepada para penumpang agar melakukan tes rapid antigen secara mandiri di daerah asal keberangkatan, dan penumpang wajib membawa hasil negatif tes tersebut sebelum keberangkatan," ucap Budi dalam keterangan resminya, Minggu (16/5/2021).
Budi menjelaskan, dari data Satgas Covid-19, dalam satu bulan terakhir terjadi peningkatan kasus penularan yang signifikan dihampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera.
Lantaran itu, diperlukan adanya upaya untuk memperketat pergerakan penumpang, khususnya dari Sumatara yang akan menuju ke Pulau Jawa via Pelabuhan Bakauheni.
"Kita memang melihat bahwa ada kurang lebih sebanyak 400.000 orang yang sudah bergerak dari Jawa ke Sumatera, dan tentunya di hari-hari ini dan beberapa hari ke depan akan ada suatu pergerakan balik dari Sumatera ke Jawa," ujar Budi
"Untuk itu kami melakukan suatu koordinasi yang intens, untuk melakukan pengendalian," kata Budi.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, adanya eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi yang ada di Pulau Sumatera.
Wiku menjelaskan Sumatera mengalami kenaikan signifikan dalam kontribusi kasus nasional Covid-19 sampai 27,22 persen, sementara Pulau Jawa turun 11,06 persen pada Mei 2021. Demikian juga pada angka kematian, Pulau Jawa turun 16,07 persen dan Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.
"Karena ada kenaikan eskalasi di hampir seluruh provinsi di Sumatera, Satgas meminta kepada seluruh gubernur mengambil langkah untuk mencegah," ucap Wiku.
Sebagai langkah, Wiku mengatakan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat No.46/05/Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 2021.
Dalam surat tersebut pemerintah, khususnya yang berada di Pulau Sumatera, diharuskan lebih teliti dan cermat memeriksa dokumem perjalanan yang telah diatur sesuai Surat Edaran No.13 Tahun 2021 tentan bebas Covid-19. Mulai dari hasil tes PCR, Swab Antigen, atau GeNose pada setiap pelaku perjalanan di masa arus balik.
"Maka siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukan dokumen perjalanan seperti surat hasil negatif tes Covid-19 dan surat izin perjalanan di setiap titik pengecekan, siapapun itu, tanpa terkecuali wajib putar balik. Tidak boleh melanjutkan perjalanan," ujar Wiku.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/17/070200015/khusus-pemudik-dari-sumatera-ini-syarat-masuk-ke-pulau-jawa