JAKARTA, KOMPAS.com – Aktivitas keluar masuk Jabodetabek mulai diawasi pada 6-17 Mei 2021. Pengguna kendaraan bermotor yang ingin melakukan perjalanan keluar kota wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
Seperti diketahui, aturan larangan mudik tertuang dalam urat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah.
Hal ini berlaku bagi semua kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan penumpang (via transportasi darat), serta kereta api.
Meski begitu, ada orang-orang yang mendapatkan pengecualian selama masa larangan mudik. Di antaranya, orang yang berkerja atau melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas.
Kemudian, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil, orang dengan kepentingan melahirkan, dan pelayanan kesehatan.
Selain itu, pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus juga diizinkan.
Tak ketinggalan juga bagi orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
"Kami imbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non mudik untuk bisa mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan," ujar Budi Setiyadi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, kepada Kompas.com belum lama ini.
Adapun, syarat keluar masuk Jabodetabek untuk keperluan non mudik sebagai berikut:
- Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang disesuaikan dengan kebutuhan
- Surat keterangan sesuai kebutuhan (dari rumah sakit bila sakit, keterangan hamil dan sebagainya).
- Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.
- Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.
- Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.
- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.
- Calon pelaku perjalanan laut (menyebrangi laut) diimbau mengisi e-Hac Indonesia.
- Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/09/142100215/ingat-lagi-syarat-keluar-masuk-jabodetabek-buat-transportasi-darat