JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat masih banyak masyarakat yang nekat melakukan perjalanan mudik Lebaran meski sudah ada pelarangan dan peyekatan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pola yang dilakukan masyarakat untuk mudik, kurang lebih masih sama seperti tahun lalu.
Banyak masyarakat yang tinggal di Karawang tapi bekerja di Jakarta, begitu pula sebaliknya. Untuk itu, pengawasan terhadap pemudik dilakukan dengan melihat barang muatan dan pemerikaan tanda pengenal, termasuk peredaran travel gelap.
"Untuk menyortir masyarakat yang mudik, secara kasat mata bisa terlihat. Misalnya mobil pribadi membawa barang muatan atau kendaraan minibus plat hitam tapi KTP nya beda-beda, itu pasti travel gelap," ucap Budi dalam keterangan resminya, Sabtu (8/5/2021).
Sementara untuk penyekatan sepeda motor di perbatasan Karawang, menurut Budi memang agak mengalami sedikit permasalahan dalam melakukan sortir.
Guna mensiasati hal tersebut, petugas di lapangan masih memberikan toleransi khususnya untuk motor dengan pelat nomor B atau T selama untuk kebutuhan bekerja.
"Kalau motor itu berpelat B atau T, kita memberikan toleransi, apalagi jika bisa menunjukkan surat keterangan dari tempatnya bekerja. Tapi kalau plat G, plat R, atau yang lain, atau terlihat membawa barang seperti tas ransel besar, terindikasi mudik, ya kita minta putar balik," kata dia.
Berdasarkan data Korlantas Polri dari sembilan Polda, hingga hari kedua penyekatan (7/5/2021) pukul 20.00 WIB, sebanyak 29.339 kendaraan berhasil diputar balik.
Jumlah tersebut terdiri dari mobil pribadi sebanyak 16.063 kendaraan, mobil penumpang 2.932 kendaraan, sepeda motor sebanyak 8.447, dan 1.737 kendaraan angkutan barang.
Travel Gelap
Terkait keberadaan travel gelap, Budi mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja kepolisian, tak hanya Polda Metro Jaya, tapi juga Polres jajaran yang telah berhasil menangkap travel gelap.
"Masyarakat yang memiliki kepentingan khusus dapat menggunakan angkutan umum resmi seperti bus AKAP yang berstiker khusus, tentunya dengan melengkapi persyaratan dan memenuhi protokol kesehatan mengacu pada PM 13 Tahun 2021," ujar Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/08/144200215/kemenhub-sortir-pergerakan-nekat-mudik-bakal-dipukul-mundur